Logo
images

Seminar sehari di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad dengan judul “Penyelesaian Sengketa Perairan Kepulauan Natuna Berdasarkan Hukum Internasional”

STHM GELAR SEMINAR BAHAS SENGKETA PERAIRAN KEPULAUAN NATUNA UTARA

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad dalam hal ini Ketua STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., menyelenggaraka seminar dengan mengambil tema “Penyelesaian Sengketa Perairan Kepulauan Natuna Berdasarkan Hukum Internasional” dengan narasumber yang terdiri dari Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.L.M., Ph.D dan Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.L.M., Ph.D, dengan Moderator Letkol Chk Sutrisno, S.H., M.H., bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Rabu (18/2).

 Dalam sambutannya, terlebih dahulu Tua STHM mengajak para peserta untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas pelaksanaan kegiatan seminar tersebut. Selanjutnya Tua STHM menyampaikan bahwa berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut, juga dikenal sebagai UNCLOS 1982, telah menetapkan berbagai kriteria untuk menentukan batas terluar Landas Kontinen yang dapat di klaim oleh negara pantai. Ternyata UNCLOS 1982 yang telah sama-sama diratifikasi oleh pemerintah China dan Indonesia, tidak serta merta dapat menjadi rujukan untuk sebuah resolusi dalam kasus Natuna.

 Selain itu, Tua STHM juga menjelaskan bahwa penyelesaian yang sangat tidak mudah karena masing-masing Negara dalam memandang UNCLOS 1982 yang berhadapan pada kepentingan masing-masing. Hal tersebut sangat dimaklumi akan menempatkan pemerintah RI dalam posisi sulit. Di satu sisi harus berhadapan dengan pemerintah China yang berpendirian teguh mengenai area Traditional Fishing Right.

 Menurut Tua STHM untuk menghadapi permasalahan perairan kepulauan Natuna tersebut sebagaimana diuraikan di atas maka para peserta seminar diharapkan mengerti dan memahami secara mendalam terhadap Hukum Internasional. Salah satu upaya meningkatkan pemahaman Hukum Internasional adalah dengan mengikuti kegiatan seminar tersebut.

 Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh para narasumber dimana narasumber pertama pada kesempatan ini Prof. Hikmahanto menyampaikan penjelasan tentang memahami isu Natuna Utara dan solusi bagi Indonesia kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber kedua Laksamana Pertama TNI Kresno menjelaskan tentang Insiden Laut Natuna Utara: Legal and Operational Approach. Kedua narasumber tersebut menyampaikan materi secara mendetail dan mendalam sehingga para peserta seminar sangat antusias menerima materi yang disampaikan oleh para narasumber.

 Acara seminar berjalan lancar, tertib dan aman, kemudian acara tersebut diakhiri dengan pemberian Cindera Mata antara narasumber dan Tua STHM serta foto bersama.

 Turut hadir dalam seminar, Mayjen TNI (Purn) Dr. Heru Cahyono, S.H., M.H., Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H., Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H.(Dilmiltama), Kakumdam Jaya Kolonel Chk Lumban Toruan, S.H., M.H. Para Dosen Pengajar STHM Ditkumad dan para Dekan Universitas Fakultas Hukum UPN “Veterean” Jakarta, Universitas Indonesia, Trisakti, Taruna Negara, Pancasila, Jayabaya dan Borobudur serta Para Pejabat STHM, dan Para Mahasiswa Pascasarjana STHM dan Perwira Mahasiswa STHM. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)



Dipost Oleh Admin_Organik

Admin Organik STHM