Beranda
Tentang Kami
Sejarah STHM
Visi Misi STHM
LAMBANG
STRUKTUR ORGANISASI STHM
SENAT DEWAN GURU BESAR
DOSEN/PENGAJAR
DAFTAR ALUMNI
KONTAK
Akademik
S1
PASCASARJANA
MATA KULIAH
Konsentrasi Hukum Militer
Konsentrasi Hukum Kesehatan
PSHM
LPM
LPPM
LABKUM
JURNAL
Tulisan
Kegiatan
Essay
Artikel
Opini
Media Lain
Galeri
Foto
Video
PENERIMAAN
PRODI S1
PRODI PASCASARJANA
PKPA
Pengumuman
E - Library
PENGADUAN
Breaking News
PENDAFTARAN PROGRAM PASCASARJANA STHM Tahun Akademik 2021/2022
Survey / penelitian terhadap Perlindungan Hukum terhadap Tanah Okupasi dan harta pengembalian kepada ahli waris oleh TNI AD
Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angk IV TA 2020
Selamat Jalan Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A
Tulis & Tekan Enter
Bahasa
Indonesia
Ganti Bahasa
Beranda
Tentang Kami
Sejarah STHM
Visi Misi STHM
LAMBANG
STRUKTUR ORGANISASI STHM
SENAT DEWAN GURU BESAR
DOSEN/PENGAJAR
DAFTAR ALUMNI
KONTAK
Akademik
S1
PASCASARJANA
MATA KULIAH
Konsentrasi Hukum Militer
Konsentrasi Hukum Kesehatan
PSHM
LPM
LPPM
LABKUM
JURNAL
Tulisan
Kegiatan
Essay
Artikel
Opini
Media Lain
Galeri
Foto
Video
PENERIMAAN
PRODI S1
PRODI PASCASARJANA
PKPA
Pengumuman
E - Library
PENGADUAN
Beranda
Halaman
Visi Misi Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”
Visi Misi Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”
VISI
Menjadi Perguruan Tinggi Hukum yang unggul dalam
melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan pusat
rujukan dalam pengembangan ilmu hukum khususnya
hukum militer di tingkat Nasional, Regional dan Global
MISI
1. Mengembangkan sumber daya manusia di bidang ilmu hukum umum
dan ilmu hukum militer dalam rangka menghadapi permasalahan hukum
selaras dengan tujuan Sekolah Tinggi Hukum Militer.
2. Menyiapkan sumber daya manusia yang cerdas dan unggul dibidang ilmu hukum
dan ilmu hukum militer dalam rangka mendukung tugas-tugas bidang hukum
militer, peradilan militer, dan institusi hukum lainnya.
3. Mendorong kemajuan penelitian untuk pembinaan dan pengembangan
ilmu hukum khusunya hukum militer dalam rangka mendukung kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara.
4. Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat baik di pengadilan
maupun di luar pengadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum, dan kegiatan
lainnya atas dasar tangung jawab sosial dalam rangka mendukung
kepentingan penyelenggaraan pertahanan Negara.
______________