Logo
images

Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer TA 2021

Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer TA 2021

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Ketua Prodi Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel chk Windraji, S.H, M.Kn pimpin jalannya acara Pembukaan Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer Se-Jawa Timur Ta 2021 yang dilaksanakan secara daring, bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Selasa (7/9).

Dalam amanat Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad Brigjen TNI Dr. I Made Kantikha, S.H., M.H. yang dibacakan oleh Tua Prodi Pasca Sarjana STHM mengungkapkan Kegiatan Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer, diselenggarakan di kampus STHM menunjukkan bahwa STHM sebagai salah satu Perguruan Tinggi yang selalu berusaha untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dimana hal ini sangat sesuai dengan tugas pokok STHM dengan melaksanakan salah satu fungsi utamanya yaitu pendidikan dan pengajaran di bidang hukum khususnya dengan konsentrasi Hukum Militer.

Selanjutnya Tua Prodi Pascasarna menerangkan bahwa, Hukum militer merupakan hukum khusus. Disebut khusus karena hukum militer memiliki prosedur-prosedur yang berbeda dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum umum. Hukum militer berisi norma-norma hukum yang berlaku bagi mereka yang tergolong sebagai organisasi militer atau setidaknya orang-orang tertentu yang terhadapnya berdasarkan ketentuan undang-undang diberlakukan hukum militer. Hukum Pidana Militer tidak dapat dipisahkan dari pengertian hukum militer itu sendiri yaitu suatu sistem yurisprudensi tersendiri yang menetapkan kebijaksanaan dan peraturan bagi Angkatan bersenjata dan penduduk sipil di bawah kekuasaan militer.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer diatur mengenai hukum pidana militer yang dalam pengertiannya adalah bagian dari hukum positif yang berlaku bagi yustisiabel peradilan militer, yang menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang merupakan larangan dan keharusan serta terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana, yang menentukan hal apa dan bilamana pelanggarnya dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan menentukan juga cara penuntutan, penjatuhan pidana, dan pelaksanaan pidana demi tercapainya keadilan dan ketertiban hukum, imbuh Tua Prodi Pascasarjana STHM 

Diakhir sambutannya, Tua STHM berharap dalam sambutan yang dibacakan oleh Tua Prodi Pascasarjana kepada seluruh peserta Sosialisasi Moot Court peradilan Militer, bahwa acara ini dapat dijadikan sebagai ajang bertukar pikiran  dan pengalaman serta bisa menjalin Silahturahmi antar Akademisi, oleh karena itu tunjukkan semangat dan tanggung jawab dalam mengikuti Sosialisasi serta senantiasa berdoa agar dalam pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar.

Acara Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer Se-Jawa Timur Ta 2021 di jadwalkan dilaksanakan selama 3 hari. Dengan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari Jawa Timur diharapkan acara ini dapat memberikan bekal kemampuan teoretis maupun praktis khususnya materi beracara di lingkungan Peradilan Militer. Selain hal tersebut sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan  gambaran Peradilan Semu di lingkungan Peradilan Militer kepada mahasiswa Fakultas Hukum Se-Jawa Timur. Sosialisasi Moot Court Peradilan Militer dapat dijadikan sebagai ajang bertukar pikiran dan pengalaman serta bisa menjalin silaturahmi antar akademisi.  (Organik STHM)

 



Dipost Oleh Admin_Organik

Admin Organik STHM