Logo
images

Pendirian STHM ”AHM-PTHM”

AHM-PTHM merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan dua jenis program studi yaitu program studi tingkat Sarjana Muda dengan gelar Baccalaureat Hukum (BcHk) untuk AHM dan program sarjana (SH) bagi PTHM. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka AHM-PTHM  melakukan penyesuaian berkaitan dengan bentuk organisasi/ kelembagaanya. Adapun bentuk lembaga yang dipilih untuk menggantikan/melanjutkan keberadaan AHM-PTHM adalah Sekolah Tinggi.

Dengan Surat Kasad kepada Mendikbud RI Nomor B/299/III/1993 tanggal 29 Maret 1993 menyatakan bahwa Pimpinan TNI AD mengusulkan bentuk organisasi AHM-PTHM sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 1982 yaitu mengganti/melanjutkan AHM-PTHM menjadi STHM.

Dengan Kep Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor 232/Dikti/Kep/1993 tanggal 23 Mei 1993 dibuat tim pembentukan evaluasi penyesuaian AHM-PTHM menjadi STHM yang anggotanya terdiri dari unsur Ditjen Dikti Depdikbud RI, Konsorsium Ilmu Hukum, Staf Operasi Kasad, Ditkumad, AHM-PTHM. Kemudian dengan Surat Mendikbud Nomor 55721/MPK/1993 tanggal 10 Agustus 1993 Mendikbud RI menyetujui atas penyesuain AHM-PTHM menjadi STHM.

Berdasarkan Surat Rekomendasi Menpan Nomor R/152/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang persetujuan penyesuaian AHM-PTHM menjadi STHM, dan persetujuan Kasad serta melampirkan semua persyaratan yang diperlukan maka terbit Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1994 tanggal 13 Juli 1994 tentang Keputusan Pendirian STHM ”AHM-PTHM”.


TAG

Dipost Oleh Admin_Organik

Admin Organik STHM